Passenger Service Charge - PSC (Airport Tax) untuk keberangkatan
mulai 1 Maret 2015 sudah termasuk dalam komponen harga tiket. Hal ini
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 12
Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang
Pesawat Udara.
* Untuk maskapai Trigana tidak berlaku untuk tiket dengan keberangkatan Ketapang ( KTG ), Dekai ( DKI ), Oksibil ( OKL )
Demikian informasi ini kami sampaikan
Info dan Pemesanan Tiket
0274 9229 546 / 0822 4346 8101
sms : 0838 6963 6007
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !