Airport Tax (Pajak Bandara) - Saturnus Griya Ticketing & Tour Organizer
Headlines News :
Home » » Airport Tax (Pajak Bandara)

Airport Tax (Pajak Bandara)

Written By Unknown on Minggu, 22 Februari 2015 | 17.23




Passenger Service Charge - PSC (Airport Tax) untuk keberangkatan mulai 1 Maret 2015 sudah termasuk dalam komponen harga tiket. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.

* Untuk maskapai Trigana tidak berlaku untuk tiket dengan keberangkatan Ketapang ( KTG ), Dekai ( DKI ), Oksibil ( OKL )
Demikian informasi ini kami sampaikan

Info dan Pemesanan Tiket
0274 9229 546 / 0822 4346 8101
sms : 0838 6963 6007


#‎your‬ Trust Life Us (connetion Your destination)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Saturnus Griya Ticketing & Tour Organizer - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template